Alqardul Hasan Dalam Program Pesantren Helping Pesantren

KH. Anang Rizka Masyhadi, Lc, MA

Kita diskusi saja, mungkin karena topiknya juga tidak terlalu jelimet karena ini topik yang sudah menjadi bahasan kita sehari-hari, pertama terkait pesantren membantu pesantren saya kira secara fikroh secara subtansial, secara konseptual kita semua sepakat dengan gagasan pesantren membantu pesantren ini itu yang pertama. Kedua tentu dalam konsep pesantren membantu pesantren yang dimaksud pada diskusi kita pada malam hari ini adalah secara finansial karena kan pesantren membantu pesantren itu bentuknya banyak ada terkait dengan SDM juga bisa, terkait dengan networking jaringan juga bisa, terkait dengan kelembagaan juga bisa, bahkan advokasi juga bisa, tapi itu semua kita abaikan malam ini kita fokus pada konteks pesantren membantu pesantren secara finansial saya kira itu.

Lalu selanjutnya, kalau kita bicara pesantren membantu pesantren secara finansial berarti kan ada sohibul mal, ada orang yang dibantu da nada yang membantu, saya kira yang membantu itu bentuknya bisa one to one, atau many to one, atau one to many. Jadi bisa juga si A membantu si B, atau A B C D E F G membantu A, konsep ini perlu kita turunkan lagi dapa konsep P2I ini, Bisa jadi sebuah pesantren karena punya dana idle, dia menyalurkan dananya lewat P2I lalu oleh P2I disalurkan kepada banyak pesantren itu artinya one to many satu lembaga membantu banyak lembaga atau bisa jadi pola yang kedua, banyak lembaga membantu satu lembaga dalam atu projek tentunya ada uang yang terkumpul terhimpun lalu di koordinir oleh P2I, lalu oleh P2I sejumlah uang itu disalurkan ke satu lembaga ini juga perlu dirumuskan lagi konsepnya, atau bisa jadi bersifat bilateral sebuah pesantren membantu pesantren lain yang dikoordinir oleh P2I.

Saya kira, tiga kemungkinan ini akan dirumuskan lagi oleh P2I konspnya, polanya, dan teknis dilapangannya. Lalu berikutnya ini saya hanya poin-poin saja nanti kita diskusikan, nah sekarang kalau sudah ada pola-pola itu lalu apa bentuknya? Apa skemanya kalau dalam bahasa lain apa akadnya yang di judul ko alqordu hasan vs wakaf manfaat, jadi ada vs jadi bertentangan ini tapi gini sebetulnya saya akan mencoba menengahkan beberapa pola, satu polanya alqordu hasan itu bisa, qordu hasan kan pinjaman tanpa imbalan ya sifatnya ihsan/hasan jadi katakanlah 200 juta kembali 200 juta, tapi kan ini nanti perlu diatur lagi teknisnya dalam jangka waktu berapa dan bagai mana makanismenya,

Secara konsep dasarnya, qordu hasan memungkinkan untuk kita laksanakan, hanya tinggal diturunkan dalam aturan-aturan yang lebih detail berapa minimal berapa maksimal lalu berapa jangka waktunya dan bagaimana teknisnya itu yang pertama, yang kedua wakaf manfaat/ wakif manafi, wakaf manfaat ini qordu hasan itu, tapi wakaf manfaat itu cakupannya lebih luas dia tidak sekedar bersifat finansial tapi mencakup juga manfaat-manfaat yang baik harta tak bergerak maupun harta bergerak bedanya dengan qordu hasan, sifatnya harta bergerak jadi uang, nominal uang tertentu kalau wakaf manfaat itu mencakup nominal uang tertentu, harta bergerak dan harta tak bergerak nah saya kira ini lebih luas lebih memungkinkan karena bisa jadi saya akan menjabarkan wakaf manfaat adalah wakaf yang diwakafkan adalah manfaatnya misalnya pak Tata punya tanah di Kalimantan kebun sawit 100 hektar, lalu yang 20 mhektar diwakaf manfaatkan ke Tazaka selama 10 tahun, selama 10 tahun yang 20 hektar itu dikelola oleh Tazaka, diproduktifkan oleh Tazaka, hasilnya untuk Tazaka tetapi tanahnya tetap milik Al-ikhlash kuningan itu kan wakaf manfaat juga kalau tanahnya di kasihkan kepada Tazaka namanya wakaf aset, tapi ini kan wakaf manfat yang di wakafkan manfaatnya saja.

Sangat mungkin, itu kan membantu pesantren dalam bentuk lain jadi tidak cash tidak direct tapi indirect, yang kedua misalnya berupa gedung karena sangat mungkin terjadi suatu tempat pesantren punya aset di kota lain pesantren dikota A punya aset dikota B sementara di kota B ada pesantren yang tumbuh kembang nah bisa juga aset itu diwakaf manfaatkan dalam jangka waktu tertentu kepada pesantren B, selama peantren B dalam tahap perkembangan sampai dia mandiri misalnya 5 tahun 10 tahun tidak dikasihkan aset itu hanya diwakaf manfaatkan, itu terjadi di beberapa tempat yang saya temui, ada sebuah bangunan dulunya miliknya sebuah pesantren karena pesantren ini over load sudah sangan banyak santrinya lalu pindah lokasi membangun kampus baru nah kampus lama ini tidak digunakan pada saat yang bersama tumbuhlah madrasah diniyah dan TPQ di daerah itu dia bukan pesantren tapi madrasah diniyah dan TPQ jadi tidak mukim.

Tetapi madrasah diniyah ini, harapannya akan bermetamorfosa menjadi sebuah pesantren, selama dia merintis pesantren dalam betuk TPQ dia menggunakan aset milik pesantren A yang sudah dilokasi itu itu selam 7 tahun, nah itu juga bisa disebut seagai wakaf manfaat kemudian yang tadinya TPQ itu menjadi pesantren baru, ini kan jasa pesantren yang pertama tadi tidak dilupakan, lalu tadi yang berupa tanah, bangunan, aset, ada juga dana simpenan jadi kalau saya punya uang misalnya 500 juta lalu uang itu silahkan dipakai oleh pesantren A atau pesantren B dalam jangka waktu tertentu, dan dalam kurun waktu tertentu pesantren A atu B itu mengembalikan dana itu sesuai jumlah yang dia pakai itu juga bisa disebut dengan wakaf manfaat, memang, bedanya dengan qordu hasan, kalau qordu hasan itu lebih spesifik dia hanya berupa cash money dia berupa direct cash bantuan pinjaman langsung, tetapi wakfaf manfaat itu cakupannya lebih luas bisa meliputi harta bergerak dan tidak bergerak.

Saya kira nanti dilapangan kita buat saja sekema-sekema itu, kalau pakai sekema qordu hasan kita sudah pikirkan skemanya, mau pakai sekema wakaf manfaat juga bisa, nah khusus yang terkait dengan wakaf yang berupa uang itu menurut bahasa undang-uandang disebut wakaf uang berjangka, wakaf uang berjangka itu kalau dalam aturan BWI yang baru adalah minimal 1 juta minimal 1 tahun, jadi kalau saya meminjamkan uang 1 juta minimal 1 tahun lalu uang itu digunakan untuk membangun sarana prasarana pisik keumatan maka itu sudah disebut wakaf uang berjangka, karena uang 1 juta itu dalam jangka waktu akan kembali ini pula yang saat ini sedang kami lakukan Tazaka lagi membangun gedung namanya saya sebut gedung cordofa 2 lantai, lantai pertama untuk kelas-kelas, lantai kedua kita gunakan untuk lokasi belajar kantin dan food court. Karena ini ada nilai ekonomisnya, maka saya pola dengan 2 pendekatan; pertama pendekatan melalui uang abadi, yang kedua adalah wakaf uang, wakaf uang ini ada 2 pilihan abadi & temporer atau berjangka ini saya lakukan di Tazaka dan Alhamdulillah dari RAB 1,8 M itu insha Allah terpenuhi, karena dengan pola uang berjangka itu maupun wakaf uang abadi.

Ini kalau ditarik dalam konteks yang lebih makro ini bisa jadi pesantren helping pesantren, dengan sekema uang berjangka, wakaf uang abadi, atau qordu hasan, atau wakaf manfaat, tentu wakaf manfaat tadi yang sifatnya direct dan indirect yang bergerak maupun tidak bergerak yang cash money ataupun dalam bentuk manfaat lainnya, saya kira itu pikiran-pikiran besar tentu perlu kita rumuskan detailingnya dalam bentuk pointer, konsep, teknis, pola, dan aturan-aturan yang memastikan semua itu berjalan dengan baik saya kira itu seputar sepintas pikiran-pikiran bersifat global silahkan nanti ditanggapi dan barangkali ada masukan-masukan yang lain.  

Tanggapan Peserta

KH Ahmadi: terimkasaih KH Anang ini ternyata nyambung antara qordu hasan dengan wakaf manfaat memang yang dipraktekan dan yang dipikirkan kadang-kadang masih ada jarak karena belum mengalami belum diperaktekan kalau KH Anang sudah memprektekan jadi sangat enak bicaranya gitu, tahu sisi mana yang disebut ini dan lain sebagainya, terkait peraturan apalagi undang-undang wakaf yang terus berkembang baik..mungkin saya serahkan kepada yang lain mungkin yang pertama KH Tata.

KH Tata: Terimakasih KH Anang memng beliau punya konsep, tau kemauan atau memang atau terbiasa menjadi user sekaligus menjadi penyelenggara dan selalu saja ada wakaf untuk Tazaka ini menarik, alhamdulliah kita bisa lebih terbuka cuma memang ada satu pertanyaan dalam hal ini ketika dihubugkan dengan P2I Pak Anang, kita-kita bertanya tentang kelembagaannya artinya apakah misalkan harus berbentuk lembaga yang kemudian secara resmi terdaftar dan tersertifikasi apakah seperti itu atau misalkan bisa dilakuakan dengan tanpa membuat lembaga khusus sehingga kita menjadi pengkoordinir kita menyalurkan, karena selam ini saya punya pikiran untuk tahap awal apakah kita dengan organisasi itu tanpa membuat lembaga wakaf baru tapi bisa berjalan kemudian jika itu sudah betul-betul terjdi ada repeatasi ada pengulangan dan pengembangan kamudian kita berpikir untuk membenahi sisi kelembagaannya atau atau harus membenahi sisi kelembagaannya sehingga kita bisa beraksi ini sangan penting diperluan pemahaman seperti ini karena sebagai lembaga awal, yang penting itu kekurangan SDM, dari organisasi kita ini isinya boss semua.

KH Ahmadi: bagus karena sudah didiskusikan dipekan lalu soal lembaganya ini Pak Anang Cuma belum ketemu juga dipertanyakan seperti barusan

KH. Anang: menurut saya pertama kita jalan dulu aja tanpa harus lembagaan wakaf ataupun jiswaf yang resmi karena itu nanti sambil jalan saja sebab, sebetulnya kan kelembagaan itu kaitannya dengan publik saja kalau kita ingin fundraising secara publik memang membutuhkan lembaga sebab kalau tidak nanti ada orang iseng, itu akan jadi kerjaan kita dan kadang-kadang kebaikan itu dipahami berbeda oleh orang-orang yang punya perspektif yang berbeda akan tetapi dalam konteks yang saya pahami dari ust Tata Taufik helping pesantren ini sebenarnya sumber dayanya internal artinya berasal dari beberapa anggota pesantren kita unutk membantu pesantren yang lain, jadi sebetulnya masih dalam konteks internal dan saya kira itu tanpa lembaga apapun jalan saja yang penting konsep dan teknis serta pengaturan yang ada di dalamnya.

Maka dari itu kalau memang ini dalam waktu yang berjalan ternyata responnya besar dan bagus kita bisa tingkatkan. Jadi sebetulnya lembaga wakaf itu secara urf sudah luar biasa berjalan di masyarakat, seperti masjid-msajid kita itu mungutin bantuan di jalan-jalan kemudian proposal-proposal itu sebenarnya tidak pakai lembaga, tetapi ketika akan menasional meregional dan kita akan menfundraising secara publik lewat media dan lain-lain, itu memang sebetulnya tidak apa-apa cuma karena ada orang iseng saja lalu kemdian mereka mengatakan ini illegal, jadi di situ kebutuhan lembaga atau tidaknya. Saya kira kalau dalam konteks yang saya pahami dari pak Tata itu ada dana dari beberapa pesantren lalu kita kelola dan salurkan kepada pesantren yang membuuthkan dengan sekema qodrul hasan, wakaf manfaat itu bisa kita lakukan sambil berjalan. Dan untuk point-point besarnya mencakup:

1. pola dan skema ( Qodrul hasan )

2. wakaf manfaat dengan beberapa pariannya

3. strategi fundraising dan pola pengelolaannya.

Sumber catatan diskusi P2i 19 April 21