Pengasuh Pesantren Indonesia Jalin Kerjasama Pembinaan WBP dengan Dirjenpas Kemenkumham.

Tanggerang, p2i.ponpes.id. Meningkatkan Peran Masyarakat sebagai salah satu pilar pemasyarakatan Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2i) lakukan Kerjasama dengan Dirjenpas dan Lapas Pemuda Tangerang, Senin 24/1/22.

Dalam Sambutannya Dirjenpas, Reynhard Silitonga menyatakan bahwa emasyarakatan memiliki 3 pilar utama unsur pembinaan, yakni Warga Binaan Pemanyarakatan, Petugas dan Masyarakat.

“Ketiganya ini harus saling mendukung. Bersinergi bersama untuk wujudkan reintegrasi yang baik bagi warga binaan. Menjadikan dia yang telah salah jalan menjadi manusia yang lebih baik hingga dapat kembali lagi ke masyarakat,” lanjut Reynhard.

Pada acara yang bertajuk Penadatangan Kerjasama itu selain dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Lapas Pemuda Tangerang dengan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2i), juga kerjasama dengan Yayasan Assiddiqiyah, PT Swen Inovasi Transfer dan Yayasan Besakih.

Penyerahan Simbolis 80 exp Buku Tafsir Inspiratif Dari P2i Diterima Dirjenpas

Usai penadatanganan Kerjasama Persiden Pengasuh Pesantren Indonesia Dr. M. Tata Taufik menyerahkan secara simbolik buku Tafsir Inspiratif sebanyak 80 exp kepada Lapas Pemuda Tanggerang. Penyerahan buku yang nantinya akan dijadikan bahan ajar di Pesantren at-Taubah Lapas Pemuda tersebut diterima oleh Dirjenpas.

Sebelumnya P2i juga telah mengirimkan sebanyak 1000 exp buku Iqro kepada Lapas Pemuda merupakan wakaf dari para muhsinin alumni Gontor 85 (2 Zaman) yang digalang oleh KH Budi Agus Syahrial dan Abdul Kholiq.

Menurut Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Kadek Anton Budiharta menyatakan Kegiatan Pencanangan Lapas Bersinar dan Perjanjian Kerjasama serta pelatihan kemandirian merupakan implementasi dari 3 Kunci Pemasyarakatan Maju guna meningkatkan kinerja Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan dan reintegrasi WBP.

“Semua Kegiatan ini merupakan implementasi dari 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba dan Sinergitas antar penegak hukum, lembaga pemerintah dan masyarakat sebagai bagian dari pilar utama sistem pembinaan ditambah Back to Basics Pemasyarakatan sebagai penguatan kelembagaan,” tegasnya.

Pengurus P2I Berpoto Bersama Dirjenpas Usai Acara

Setelah prosesi penandatangan Kerjasama dengan para mitra Dirjenpas meresmikan program yang dicanangkan Lapas Pemuda Tanggerang ditandai dengan peresmian Kampung Bresinar (bersih dari narkoba) serta peninjauan berbagai program unggulan seprti lab komputer, pertunjukan olahraga, band dan diakhiri dengan pemusnahan barang sitaan.

P2i Jajagi Kerjasama dengan Ditjenpas

Pengasuh Pesantren Indonesia (P2I) jajagi kerjasama dengan Ditjenpas Kemenkumham dalam pembinaan wrga binaan Lapas dengan pendekatan pesantren.

Dalam rapat persiapan kerjasama pada 13 Januari 2022 lalu dibahas draft Naskah Kerjasama yang dihadiri oleh pengurus P2i antara lain M. Tata Taufik, Budi Agus Syahrial, Abdul Kholiq, Fathul Bari Sitepu, dan Hadi Mujiono, serta pihak Ditjenpas yang dihadiri oleh Bidang Kerjasama Sigit serta perwakilan dari Lapas Pemuda Tanggerang.

Model pendidikan yang ditawarkan P2i adalah model pendidikan pesantren dengan materi sekitar pengetahuan agama Islam, pengamalan ajaran agama serta pendidikan mental yang disarikan dari ajaran Islam seperti ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW yang bertemakan teknik menjalani hidup.

Ini Tanggapan Para Kiai dan Anggota AHWA Atas Pernyataan Dirjen Pendis

Dalam keterangannnya yang dimuat Tribun edisi 31 Desember 2021 dan Irhram.republika.co.id Dirjen Pendis Ali Rhamdani menyatakan bahwa mekanisme penunjukkan Majelis Masyayikh sudah sesuai dengan PMA 31 Tahun 2020 dan UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Menanggapi permasalahan tersebut berikut ini pandangan para kiai yang kebangayakn terlibat dalam penyusunan regulasi di atas.

Menurut Dr. KH. Zulkifli Muhadli, S.H., MM, Ketum FPAG dan Pengasuh PP Al-Ikhlas, Taliwang Sumbawa Barat

“Menag tidak proporsional dalam penetapan MM, karena telah melecehkan pesantren-pesantren dari varian muallimin, karena tidak ada wakilnya di MM, padahal varian muallimin sudah menjadi salah satu sistem pesantren dalam UU Pesantren 18/2019, ini bentuk sektarianisme dan kesewenang-wenangan”

Sementara KH. Lukman Haris Dimyati
Sekjen FKPM serta Pengasuh PP Tremas, Pacitan menyatakan:

“Usulan nama dari Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) tidak ada yang ditetapkan oleh Menag, padahal sudah diusulkan oleh perwakilan kami di tim AHWA. Salafiyah dan ashriyah tak dapat dipisahkan, keduanya berada di garda terdepan dalam melahirkan UU Pesantren 18/2019. Dan kedua varian itu ada jelas termaktub dalam UU Pesantren. Maka, mengabaikannya adalah bentuk pengkhianatan konstitusional”

Dalam pernyataannya tertulisnya KH. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D, Sekjen FPAG serta Pengasuh PP Tazakka Batang menyampaikan:

“Menag tidak semestinya mempersonifikasi masalah MM hanya dengan menetapkan anggota MM dari varian salafiyah saja, dan menafikan muallimin. Dua varian ini dijamin oleh UU Pesantren 18/2019. Dan dua varian ini tak dapat dipisahkan. Jadi, Menag tidak memenuhi asas proporsionalitas dalam penetapan MM sebagaimana diatur sendiri olehnya dalam Peraturan Menteri Agama No. 31/2020. Saya harap, Menag legowo menambah lagi jumlah anggota MM dari nama-nama yang diajukan AHWA untuk memenuhi asas proporsionalitas.”

Dari Banten Drs. KH. Anang Azhari Alie, M.Pd, Presidium FSPP Banten
Pengasuh PP Al-Mizan Banten lebih lanjut menyampaikan bahwa:

“Bersikap proporsional sajalah, jangan ditarik pada kepentingan golongan tertentu, ini urusan pesantren seluruhnya, bukan hanya pesantren tertentu saja”

KH. Ahmad Taufik, Anggota AHWA dan Pengasuh Pesantren Salafiyah, Pasuruan, sangat menyesalkan kejadian ini :

“Saya sangat kecewa dengan Menag, karena ia telah mencoret sebagian besar nama yang diusulkan oleh AHWA, padahal nama-nama itu dijaring melalui mekanisme yang ketat dan dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas keterwakilan varian pesantren sebagaimana amanat Peraturan Menteri Agama No. 31/2020”

Hal senada juga disampaikan anggota AHWA yang lain Dr. H. Agus Budiman, M.Pd:

“Saya heran dan sangat menyesalkan mengapa Menag hanya menetapkan 9 orang saja padahal ia bisa menetapkan 17 orang. Rekomendasi kami tim AHWA yaitu 17 orang dari 21 nama yang diajukan. Itu sesuai Peraturan Menteri Agama No. 31/2020.”

Dari P2I Dr. KH. M. Tata Taufik Presiden P2I (Pengasuh Pesantren Indonesia) dan Pengasuh PP Al-Ikhlas Kuningan. Menegaskan bahwa pa yang disampikan Dirjen itu keliru dan tidak memahami semangat regulasi pesantren.

“Menag nampak belum atau tidak membaca UU 18/2019 tentang Pesantren dan turunannya, termasuk keputusannya sendiri yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31/2020. Baca lagi yang benar dan teliti, apa itu asas proporsionalitas dan bagaimana kaitannya dengan tugas dan cakupan MM. Kami terlibat dalam perumusan mulai dari UU Pesantren, hingga PMA dan juknis-juknisnya, kami paham maksud pasal-pasal itu, bukan seperti yang dipahami Dirjen, keliru itu”